Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai berikut, kecuali ....
A. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antar presiden dengan DPR
B. Masa jabatan presiden diatur dengan tegas
C. Dilaksanakannya otonomi daerah
D. Setiap warga negara berhak mengajukan protes/kritik
E. Penyelenggara pemilu oleh lembaga non-pemerintahan yang netral dan mandiri
A. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antar presiden dengan DPR
B. Masa jabatan presiden diatur dengan tegas
C. Dilaksanakannya otonomi daerah
D. Setiap warga negara berhak mengajukan protes/kritik
E. Penyelenggara pemilu oleh lembaga non-pemerintahan yang netral dan mandiri
Jawaban:
b. masa jabatan presiden diatur dengan tegas
Penjelasan:
sorry kalau salah
Jawaban:
d. dilaksanakan otonomi daerah
[answer.2.content]